Senin, 04 April 2011

TUGAS ULUMUL HADITS


BAB I
PENDAHULUAN
A      LATAR BELAKANG
Dengan adanya ilmu hadits, menuntut kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat dalam menggali secara dalam tentang riba dan suap guna menghindari dalam kehidupan sehari-hari, agar dalam menjalani hidup tidak melanggar ketentuan ajaran islam.
Oleh kerena itu dengan hadirnya makalah yanag kami susun, ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh tentang riba dan suap.
B       RUMUSAN MASALAH
A.    Hadits Nabi Tentang Suap.
B.     Hadits Nabi Tentang Riba.
C      TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami hadits Nabi dalam amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya kita sebagai umat muslim harus mengetahui hukum riba dan suap dalam islam.





AB IIB
HADITS NABI TENTANG
SUAP DAN RIBA
A.    Hadits Tentang Suap
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ فِى الْحُكْمِ
 (رواه أحمد والأربعة وحسّنه الترميذى وصحّحه ابن حبان)
“Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw. Melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”(H.R. Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)
Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram. Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil. Allah swt. Berfirman dalam al-Quran:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah : 188)
Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada di masyarkat, dan menyebabkan terjaninya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap, banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justeru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh seorang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim.
Sebenarnya, suap-menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadits lainnya, suap-menyuap tidak dikhususkan terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ (رواه الترميذى)
 “Dari Abdillah bin Umar, “Rasulullah saw. melaknat penyuap dan orang yang disuap.” (HR. Turmudzi)
Dalam Islam suap menyuap termasuk pelanggaran berat,s ehingga Rasulullah saw. pun telah melaknat para pelaku suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum. Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.
B.     Hadits Tentang Riba
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut syara' riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam-meminjam atau hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/ hutang piutang yang diizinkan.
1.      Macam – Macam Riba
a.          Hadits tentang riba Fadli, yaitu dengan sebab tukar-menukar barang sejenis dengan jumlah yang berbeda, seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan gandum, beras dengan beras, yang kulitnya sama tetapi kuantitasnya berbeda.
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَتَبِيْعُوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
 (متفق عليه)
“Dari Abi Sa’id al-Khudry, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah bersabda. ‘Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atau sebagiannya, dan janganlah kamu jual uang perak dengan perak kecuali dengan timbangan yang sama, dan janganlah kamu sebagian atas sebahagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata dengan barang yang abstrak.” (Sepakat Ahli Hadits)
b.         Tentang riba Nasi’ah, yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berutang, disebabkan mempertimbangkan waktu pembayaran yang ditangguhkan. Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan secara kontan. Sabda Rasulullah saw.
عَنْ سَمُرَةَ ابْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً رواه الترميذى)
“Dari Samurah ibn Jundub, sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual binatang dengan binatang secara ditangguhkan.” (HR. Turmudzi)
c.          Tentang riba Qardli, yaitu pinjam-meminjam atau berhutang-piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang, seperti meminjam uang dengan dikenakan bunga yang tinggi.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا (أخرجه البيهقى)
“Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) adalah satu bentuk dari beberapa bentuk riba.”















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
  1. Menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu,Berpuasalah maka kamu sekalian sehat.
  2. Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut syara' riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam-meminjam atau hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/ hutang piutang yang diizinkan.
B.     SARAN
Mengingat manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari semua mahasiswa dan dosen yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu hadits demi terwujudnya implimentasi dalam kehidupan sehari-hari.






DAFTAR PUSTAKA
·         Boukhari, Imam. 1993. Shahih Al-Boukhari. Beirut, Lebanon: Dar El-Fikr..
·         Ghazali, Imam. 1982. Ihya 'Ulumuddin. New Delhi, India: Kitab Bavan.
·         Muslim, Imam. 1993. Shahih Muslim. Beirut, Lebanon: Dar El-Fikr.
·         Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab al-Iman, Abu Dawud dalam kitab awwal kitab al-sunnah, dan Imam dalam Musnad Umar bin al-Khattab.
·         Muhammad bin Ismailm al-Shan’aniy, Subul al-Salam, Juz IV, (Cet. IV; Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabiy, 1379 H.).