BAB
I
PENDAHULUAN
A LATAR BELAKANG
Dengan adanya ilmu hadits, menuntut
kita untuk mengkaji secara jeli dan tepat dalam menggali secara dalam tentang riba
dan suap guna menghindari dalam kehidupan sehari-hari, agar dalam menjalani
hidup tidak melanggar ketentuan ajaran islam.
Oleh kerena itu dengan hadirnya
makalah yanag kami susun, ini diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jauh
tentang riba dan suap.
B RUMUSAN MASALAH
A.
Hadits Nabi Tentang Suap.
B.
Hadits Nabi Tentang Riba.
C TUJUAN PEMBELAJARAN
Maksud dan tujuan kami dalam
penyusunan makalah ini adalah untuk mempermudah memahami hadits Nabi dalam
amalan manusia, dalam situasi dan kondisi tertentu. Artinya kita sebagai umat
muslim harus mengetahui hukum riba dan suap dalam islam.
AB IIB
HADITS NABI TENTANG
SUAP DAN RIBA
A.
Hadits
Tentang Suap
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. الرَّاشِيْ وَالْمُرْتَشِيْ فِى الْحُكْمِ
(رواه أحمد والأربعة وحسّنه الترميذى وصحّحه ابن
حبان)
“Abu Hurairah ra. Berkata, “Rasulullah saw.
Melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”(H.R. Ahmad dan Imam
yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan
oleh Ibnu Hibban)
Menyuap dalam masalah hukum adalah
memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun lainnya kepada penegak hukum agar
terlepas dari ancaman hukum atau mendapat hukuman ringan.
Perbuatan seperti itu sangat
dilarang dalam Islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan haram.
Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang
diperoleh melalui jalan batil. Allah swt. Berfirman dalam al-Quran:
wur
(#þqè=ä.ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Nä3oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
(#qä9ôè?ur
!$ygÎ/
n<Î)
ÏQ$¤6çtø:$#
(#qè=à2ù'tGÏ9
$Z)Ìsù
ô`ÏiB
ÉAºuqøBr&
Ĩ$¨Y9$#
ÉOøOM}$$Î/
óOçFRr&ur
tbqßJn=÷ès?
ÇÊÑÑÈ
“Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah : 188)
Suap menyuap sangat berbahaya bagi
kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada
di masyarkat, dan menyebabkan terjaninya kecerobohan dan kesalahan dalam
menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang.
Akibatnya, terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap, banyak para
pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justeru mendapat hukuman ringan,
bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang
dilakukan oleh seorang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak
memiliki uang untuk menyuap para hakim.
Sebenarnya, suap-menyuap tidak
hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi berbagai aktivitas dan
kegiatan. Dalam beberapa hadits lainnya, suap-menyuap tidak dikhususkan
terhadap masalah hukum saja, tetapi bersifat umum, seperti dalam hadits:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ (رواه الترميذى)
“Dari Abdillah bin
Umar, “Rasulullah saw. melaknat penyuap dan orang yang disuap.” (HR. Turmudzi)
Dalam Islam suap menyuap termasuk
pelanggaran berat,s ehingga Rasulullah saw. pun telah melaknat para pelaku
suap, baik penyuap maupun orang yang disuap, terutama dalam urusan hukum.
Selain dalam masalah hukum, dalam urusan-urusan lain pun, suap-menyuap tetap
tidak diperbolehkan dalam Islam.
B. Hadits Tentang Riba
Riba
menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut syara'
riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah pinjam-meminjam atau
hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/ hutang piutang yang
diizinkan.
1.
Macam
– Macam Riba
a.
Hadits
tentang riba Fadli, yaitu dengan sebab tukar-menukar barang sejenis
dengan jumlah yang berbeda, seperti menjual emas dengan emas, gandum dengan
gandum, beras dengan beras, yang kulitnya sama tetapi kuantitasnya berbeda.
عَنْ أَبِيْ
سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: لاَتَبِيْعُوْا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ
تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ تَبِيْعُوْا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ
إِلاَّ مَثَلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَ
تَبِيْعُوْا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
(متفق عليه)
“Dari Abi Sa’id
al-Khudry, sesungguhnya Rasulullah s.a.w. telah bersabda. ‘Janganlah kamu jual
emas dengan emas kecuali timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian
atau sebagiannya, dan janganlah kamu jual uang perak dengan perak kecuali
dengan timbangan yang sama, dan janganlah kamu sebagian atas sebahagiannya, dan
janganlah kamu jual barang yang nyata dengan barang yang abstrak.” (Sepakat Ahli Hadits)
b.
Tentang
riba Nasi’ah, yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang berutang,
disebabkan mempertimbangkan waktu pembayaran yang ditangguhkan. Misalnya jual
beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila dibeli dengan
secara kontan. Sabda Rasulullah saw.
عَنْ سَمُرَةَ ابْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً رواه
الترميذى)
“Dari Samurah ibn Jundub,
sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual binatang dengan binatang secara
ditangguhkan.” (HR. Turmudzi)
c.
Tentang
riba Qardli, yaitu pinjam-meminjam atau berhutang-piutang dengan menarik
keuntungan dari orang yang meminjam atau yang berhutang, seperti meminjam uang
dengan dikenakan bunga yang tinggi.
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوْهِ الرِّبَا (أخرجه البيهقى)
“Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi
pemberi pinjaman) adalah satu bentuk dari beberapa bentuk riba.”
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
- Menyuap dalam masalah hukum adalah
memberikan sesuatu,Berpuasalah
maka kamu sekalian sehat.
- Riba
menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun pengertian menurut
syara' riba adalah nilai tambah yang diharamkan dalam masalah
pinjam-meminjam atau hutang piutang, karena melanggar aturan pinjam meminjam/
hutang piutang yang diizinkan.
B. SARAN
Mengingat
manusia tidak luput dari kesalahan, makalah yang kami susun inipun masih banyak
kesalahan dan kekeliruan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari semua
mahasiswa dan dosen yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Kepada Dosen
pengajar diharapkan bimbingan lebih untuk mengingatkan mutu dan kwalitas
mahasiswa PAI pada khususnya didalam mengembangkan ilmu hadits demi terwujudnya
implimentasi dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Boukhari, Imam. 1993. Shahih Al-Boukhari. Beirut, Lebanon:
Dar El-Fikr..
·
Ghazali, Imam. 1982. Ihya 'Ulumuddin. New Delhi , India :
Kitab Bavan.
·
Muslim, Imam. 1993. Shahih Muslim. Beirut , Lebanon :
Dar El-Fikr.
·
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
al-Iman, Abu Dawud dalam kitab awwal kitab al-sunnah, dan Imam dalam
Musnad Umar bin al-Khattab.
·
Muhammad bin Ismailm al-Shan’aniy, Subul al-Salam, Juz
IV, (Cet. IV; Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabiy, 1379 H.).