BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Talak merupakan perbuatan yang dibolehkan tetapi dibenci
oleh Allah SWT, talak memiliki pengertian dari kata “Ithlaq” (الطَّلاَقُ) yang
menurut bahasa artinya melepaskan, yang berarti melepaskan atau meninggalkan.
Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya
hubungan perkawinan. Talak ini terjdi disebabkan terjadinya pertengkaran atau
tidak ada keharmonisan lagi diantara suami istri tersebut. Yang tidak dapat
didamaikan oleh juru damai dan tidak ada jalan lain selain talak. Didalam talak
terdapat beberap hal yang menyangkut tentang pengapliakasian talak, diantaranya
adalah talak sharih dan talak kinayah. Talak sharih adalah talak yang diucapkan
dengan kata-kata yang jelas dan dapat dimengerti. Sedangkan talak kinayah
adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata sindiran. Selain kedua hal diatas
bahwa dalam pengaplikasian talak terdapat penagaplikasian talak dengan surat.
Adapun yang menjadi permasalahan adalah apakah talak
tersebut akan jatuh dengan cara penyampaian talak seperti itu. Pada jaman
modern ini pengaplikasian talak tidak hanya dengan ucapan dan surat saja
melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di masyarakat yaitu talak melalui
sms (Short Message Service). Kontroversi cerai melalui SMS tersebut di
Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan
lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal
ini
Dalam penentuan jatuh apa tidaknya talak maka dari makalah
ini akan kami kaji sebisa mungkin.
BAB II
PENOMENA TALAK DI INDONESIA
A. TALAK
SHARIH
1. Pengertian
Talak Sharih Talak sharih adalah talak yang mudah difahami
maknanya. Talak Sharih membawa maksud "nyata" atau "jelas".
Yaitu talak yang diucapkan oleh suami kepada isterinya dengan kalimah yang
jelas dan terang, lafaz seumpama ini hanya membawa maksud penceraian dan tidak
ada pengertian yang selainnya, seperti kalimah "Talak" atau
"Cerai".
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Selain itu menurut abdul azhim bin badawi al-khalafi, bahwa yang dimaksud dengan sharih adalah suatu kalimat yang langsung dapat dipahami tatkala diucapkan dan tidak mengandung makna lain.
Jadi bahwa talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan
tegas yang perkataan tersebut bermaksud dan bertujuan menjatuhkan talak seperti
kata talak atau cerai. Adapun Contoh lafaz yang Sharih diantaranya:
a.
Aku ceraikan kau dengan talak satu
b.
Aku telah melepaskan (menjatuhkan) talak untuk engkau
c.
Hari ini aku ceraikan kau
Jika suami melafazkan talak dengan mengunakan kalimah yang
"Sharih" seumpama di atas ini, maka talak dikira jatuh walaupun tanpa
niat. Hal ini, senada dengan pendapat imam Syafi’i dan Abu Hanifah, beliau
berkata bahwa talak sharih tidak membutuhkan niat.
2. Pendapat
Para Ulama Dan Akibat Hukumnya
Mengenai perkataan talak sharih dikalangan para ulama
terjadi perbedaan pendapat dalam kata talak tersebut, seperti halnya imam Malik
dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak sharih itu hanya
kata-kata “talak” saja, dan kata-kata selain itu termasuk “sindiran”. Sementara
Imam Syafi’i dan segolongan Fuqaha Zhahiri berpendapat bahwa kata-kata talak
sharih ada tiga, yaitu talak (cerai), firak (pisah), dan sarah (lepas). Mereka
berpendapat bahwa kata-kata tersebut dikatakan jelas (sharih) karena terdapat
dalam Al-Qur’an.
Selain itu, Jumhur Ulama’ sepakat berpendapat bahwa Talak
yang sharih ialah lafaz yang jelas dari segi maknanya dan kebiasaannya membawa
arti talak. Contohnya, seorang suami berkata kepada isterinya, “Saya ceraikan
engkau”. Lafaz tersebut memberi kesan jatuh talak walaupun tanpa niat.
Sebagaimana pendapat para ulama diatas, bahwa yang dikatakan talak sharih
didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan
oleh Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha Dzahiri. Diantaranya adalah talak
(cerai), firaq (pisah), sarah (lepas). Maka apabila seorang suami megucapkan
salah satu dari ketiga kata tersebut maka jatuhlah talak terhadap istrinya.
B. TALAK
KINAYAH
1.
Pengertian
Talak Kinayah Kinayah yaitu kata yang mengandung makna talak
dan selainya, seperti perkataan “Alhiqi bi ahliki” (kembalilah kepada
keluargamu), dan yang semisalnya. Talak kinayah adalah suatu ucapan talak yang
diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atau melalui sindiran. Kata-kata
tersebut dapat dikatakan lain, seperti ucapan suami “pulanglah kamu”. Sementara
Talak Kinayah pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang
mempunyai dua atau lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada
isterinya perkataan:
a.
Kau boleh pulang ke rumah orang tuamu
b.
Pergilah engkau dari sini, ke mana engkau suka
c.
Kita berdua sudah tidak ada hubungan lagi
2.
Pendapat Para Ulama Dan Akibat
Hukumnya
Mengenai talak kinayah ini, para ulama tidak terjadi
perbedaan pendapat mengenai akibat hukumnya, diantaranya pendapat-pendapat yang
diungkapkan para ulama seperti halnya Mazhab Hanbali mereka berpendapatbahwa
talak dengan ucapan kinayah sekiranya suami melafazkan kepada isterinya dengan
niat menceraikannya maka jatuh talak. Selain itu Jumhur Ulama berpendapat bahwa
ucapan talak kinayah akan jatuh talaknya apabila dengan adanya niat.
Talak dengan cara kinayah tidak jatuh kecuali dengan niat
seperti yang diterangkan di atas, kecuali apabila seorang suami dengan tegas mentalak
tetapi ia berkata: saya tidak berniat dan tidak bermaksud mentalak, maka
talaknya tetap jatuh. Apabila seorang menjatuhkan talak secara kinayah tanpa
maksud mentalak maka tidak jatuh talaknya, karena kinayah memiliki arti ganda
(makna talak dan selain talak), dan yang dapat membedakanya hanya niat dan
tujuan.
C. TALAK
DENGAN SURAT DAN SMS
Talak tidak hanya menyangkut perkataan saja, seperti halnya
yang diterangkan diatas bahwa dalam penyampaian atau pengaplikasianya tidak
hanya dengan ucapan saja seperti uapan talak sharih dan tahalak kinayah.
Seiring dengan kemajuan IPTEK, pada saat ini talak tidak hanya melalui surat
saja seperti halnya yang terjadi pada zaman Dulu. Akan tetapi pada zaman
sekarang dalam hal penyampaiannya talak lebih modern, yaitu dengan cara talak
Melalui SMS dan . Mengenai hal tersebut terjadi kontroversi di Masyarakat,
apakah talak tersebut bias jatuh ataukah tidak?.
1.
Talak Dengan Tulisan Atau Surat
Dalam hal ini bahwa talak dengan tulisan atau dengan surat
dapat dianggap jatuh talak, sekalipun suami yang menulis surat tersebut dapat
berbicara dalam artian tidak bisu dan dapat menucapkan talak. Dalam hal ini
para ahli fiqih mensyaratkan. Hendaknya suratnya itu jelas dan terang. Yang
dimaksud dengan jelas di sini ialah dapat dibaca atau tertulis di atas lembaran
kertas. Selain itu, di dalam surat tersebut harus memuat matrai seperti halnya
yang dilakuakan saat ini agar surat tersebut itu lebih kuat mengenai kekuatan
hukumnya atau keabsahannya. Dan terang disini adalah ialah tertulis kepada
alamat istri yang jelas.
Jadi bahwa Talak melalui surat dapat dilakukan dan sah
apabila memenuhi 2 kriteria yaitu ; Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus
kepada isterinya yang bersangkutan.
2.
Talak Melalui SMS
a. Pendapat Para Ulama Fenomena Talak
Melalui SMS
Di Indonesia talak melalui SMS masih dipertanyakan
keabsahannya. Meskipun demikian dengan disahkannya talak melalui SMS dalam
kenyataannya masih banyak yang menolak tentang keabsahannya. Seperti halnya
yang dilakukan oleh para ulama di Singapura yang tergabung dalam The Islamic
Religious Council of Singapore (MUIS) menyatakan pernyataan cerai lewat SMS
adalah tidak sah. Jurubicara
Hal ini dikarenakan ada 3 hal yang harus ada dalam
perceraian yang tidak bisa dipenuhi dalam kasus "Cerai lewat SMS"
yaitu bahwa seseorang tidak bisa yakin akan identitas si pengirim, yang tentu
juga pada niatnya. Hanya hakimlah yang dapat memutuskann sebuah perceraian
sesudah ada gugatan dari salah satu pihak dari pasangan suami isteri ke
pengadilan agama.
Di Indonesia Pakar perkawinan di Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Sunan Ampel, Surabaya, Drs. Achmad Faisol Haq, MAg, berpendapat. ''Dari
segi hukum diperbolehkan, namun dari segi akhlak sangat tidak dibenarkan,''
Pendapatnya ini merujuk pada inti ajaran Islam, yakni akidah, amaliah (termasuk
hukum), dan akhlak. Apabila melakukan talak melalui sms dari segi hukum memang
sah akantetapi dari aspek etika bahwa talak melalui melalui sms tidak
etis.
Pendapat berbeda datang dari guru besar Fakultas Syariah
IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Saad Wahid. Beliau berpendapat bahwa talak
melalui SMS itu sudah memenuhi syar'i. Tapi, talak melalui SMS itu harus
ditindaklanjuti sampai ke pengadilan agama.
b. Keabsahan talak Melalui SMS Talak melalui sms
Sebagaimana diterangkan diatas telah menimbulkan terjadinya
pro kontra dikalangan ulama, hal ini menimbulkan terjadinya perbedaan pendapat
mengenai keabsahan talak tersebut. Apabila kita kaji lebih dalam bahwa talak
melalui sms memiliki kesamaan dengan talak melalui surat.
Abdul Salam Darwish, kepala departemen ketahanan keluarga
pada pengadilan Dubai menyatakan ada 4 hal yang menjadi persyaratan yaitu :
a) Pengirimnya adalah sang suami
b) Dia harus punya niat/kehendak untuk
bercerai
c) Kalimat yang diucapkan tidak boleh
salah
d) Dan terakhir, sang isteri harus
menerima pesan tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Talak sharih adalah talak yang artinya lafadz yang digunakan
itu jelas menyatakan perceraian misalnya: suami berkata kepada istri "
engkau ku ceraikan " atau " menjatuhkan talak padamu". Maka
jatuhlah talak tesebut tanpa adanya niat sekalipun. Sementara Talak Kinayah
pula membawa maksud kalimah yang secara tidak langsung yang mempunyai dua atau
lebih pengertiannya. Umpamanya jika suami melafazkan kepada isterinya
perkataan.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya.
Kebanyakan Fuqahak berpandangan bahawa talak melalui tulisan hanya berlaku sekiranya disertai dengan niat. Ini adalah kerana tulisan adalah sama kedudukannya dengan kata-kata seseorang yang boleh difahami maksudnya.
Walaupun Fuqahak sependapat bahawa talak boleh jatuh dengan
perantaraan tulisan berdasarkan kriteria tertentu, mereka berbeza pandangan
dalam menentukan kriteria tersebut: Tulisan yang jelas dan Ditujukan khusus
kepada isterinya yang bersangkutan. Bahwa talak melalui sms dalam aspek
hukumnya jatuh karena memiliki kesamaan dengan surat asalakan memenuhi
syarat-syarat: Pengirimnya adalah sang suami, dia harus punya niat/kehendak
untuk bercerai, kalimat yang diucapkan tidak boleh salah, dan terakhir, sang
isteri harus menerima pesan tersebut. Akan tetapi, Dan talak yang dilakukan
dengan menggunakan alat komunikasi modern adalah kaedah perceraian yang tidak
menepati adab perceraian yang digariskan oleh syara. sebenarnya bila dapat
dilakukan melalui media lain yang lebih gentle, ksatria, serta arif dan
bijaksana tentunya penggunaan SMS untuk cerai tersebut sangat tidak manusiawi, tidak
etis, dan tidak beradab. Karena tidak sesuai dengan prinsip agama Islam yang
terlalu menyepelekan masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi. 2005, Panduan Fiqih
Lengkap. Cetakan ke-1. Bogor: Pustaka Ibn-Katsir.
H.S.A. Alhamdani. 1989. Risalah Nikah Hukum Perkawinan
Islam, cetakan ke-3. Jakarta: pustaka amani. Terjemahan: Ustad Said Thalib
Al-Hamdani.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid (analisa fiqih para
mujtahid).Cetakan ke-3, Jilid ke-2. Jakarta: Pustaka Amani. Terjemahan:
Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun.
Sayid Sabiq, Fikih Sunnah. Jilid ke-8. Bandung: PT.
Alma’arif. Terjemahan: Mohammad Thalib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar